androidvodic.com

Usai Geledah Kejati DKI, Penyidik KPK Angkut 3 Koper dan 4 Kardus Berisi Dokumen - News

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan upaya gratifikasi pada penanganan kasus PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).

Pantauan News, penyidik KPK yang keluar dari Kejati DKI Jakarta pada 21.55 WIB terlihat membawa tiga koper, empat buah kardus, dan satu kantong plastik ukuran besar.

"Yang dibawa adalah dokumen terkait penanganan kasus PT. BA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo Yahya usai pengeladahan, Jumat (1/4/2016).

Waluyo menjelaskan sejumlah dokumen tersebut disita penyidik KPK dari ruang kerja Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khususnya, Tomo Sitepu.

Dia juga menjelaskan proses penggeledah bermula sejak 16.00 WIB dan selesai pada 18.00 WIB.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI pada Jumat (1/4/2016) sekitar 15.15 WIB.

Sejumlah pegawai KPK itu datang dengan dua mobil Kijang Innova berwarna hitam dan silver membawa tiga koper.

Sesampai di Kejati DKI Jakarta, beberapa penyidik KPK masuk ke ruangan Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum, sedang penyidik lain menunggu di depan receptionis.

"Ke ruang Wakajati untuk melapor, bukan digeledah," kata Waluyo.

Setelah beberapa penyidik KPK keluar dari ruangan wakajati, seluruhnya langsung bergerak naik ke lantai dua menuju ruang Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Kedatangan penyidik KPK ke Kejati DKI Jakarta bertujuan untuk melakukan penggeladahan terkait dugaan gratifikasi untuk penghentian perkara korupsi di PT. Brantas Abipraya.

Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.

Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat