androidvodic.com

Si ''Wanita Emas'' Hasnaeni Bingung Polisi Ributkan Lagi Kasusnya - News

News, JAKARTA – Bakal calon gubernur DKI untuk Pilkada 2017, Mischa Hasnaeni Moein atau akrab dengan julukan 'wanita emas' angkat bicara soal kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Diketahui dirinya dilaporkan oleh seorang pengusaha Abu Arief, dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan.

Laporan terhadapnya itu disampaikan pihak Abu Arief ke polisi sekitar dua tahun silam, persisnya 26 November 2014.

Menurut Hasnaeni, ia sudah memberikan keterangan kepada polisi pada 2014 itu pula, dan menegaskan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya tidak mengetahui proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura, Papua yang diikuti oleh Abu Arief.

Hasnaeni pun mengaku, tak pernah menjanjikan akan membantu Abu Arief guna mendapatkan proyek tersebut.

Termasuk, tidak pernah menerima uang baik cash maupun via transfer bank sebesar Rp900 juta sebagaimana dituduhkan Abu Arief.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi pada 2014. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya menjelaskan tidak tahu apa-apa dalam kasus yang dilaporkan Abu Arief," kata Hasnaeni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Hasnaeni juga mengaku tidak mengenal Abu Arief. Untuk itu, tim pensihat hukumnya sedang mencari tahu siapa sebenarnya Abu Arief.

"Saya melihat hal ini ditunggangi oleh unsur politik. Sebab, memang janggal selain kasusnya tergolong fiktif buat saya," katanya.

Dikatakan, ia juga menyimpan tanda tanya besar terhadap kasus ini.

Ia merasa heran mengapa polisi baru melanjutkannya saat ini, padahal dirinya sedang sibuk menyosialisasikan sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

"Kenapa polisi baru sekarang meributkan kasus yang penuh dengan kejanggalan dan fiktif untuk saya ini. Jadi, penting dipertanyakan kepada kepolisian," katanya.

Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, mengatakan Hasnaeni masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Pihaknya masih menyelidiki atas dugaan kasus penipuan itu.

"Masih saksi. Peningkatan status harus melewati mekanisme gelar perkara terlebih dahulu," tutur Krishna kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat