androidvodic.com

Empat Perampok Jarah Minimarket di Bekasi - News

News, BEKASI - Empat garong menyatroni sebuah minimarket di Jalan Raya Wibawamukti RT 01/01, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Selasa (3/5/2016) dini hari.

Akibatnya, minimarket tersebut mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, kasus ini terungkap saat dua karyawan bernama Hendra (25) dan Junaedi (23) hendak membuka minimarket pada pagi hari.

Saat itu mereka terkejut, rantai yang disematkan di halaman parkir minimarket telah terputus. Bahkan gembok rolling door toko sudah berserakan di pintu masuk minimarket.

"Keduanya lalu masuk ke dalam toko untuk mengecek ke dalam. Rupanya kondisi toko sudah dalam berantakan karena diacak-acak pelaku," ujar Aslan pada Selasa (3/4/2016) siang.

Melihat kejadian itu, kata Aslan, kedua saksi langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian setempat. Anggota yang mendapat informasi ini, kemudian bergegas ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). "Dari olah TKP itu, kami menemukan beberapa bukti di antaranya rekaman CCTV toko. Ada empat pencuri yang beraksi di minimarket itu," ungkap Aslan.

Menurut dia, para pencuri menggasak barang dagangan di sana seperti rokok, susu kaleng, susu boks, parfum, sabun dan alat kosmetik. Alasannya, benda-benda tersebut mudah untuk dijual kembali.

"Setelah mencuri mereka mengacak-acak toko untuk menghilangkan barang bukti di lokasi," kata Aslan.

Aslan menduga, para pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Hal ini terungkap, dengan aksi mereka yang cekatan dan lihai saat membobol minimarket itu.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Puji Astuti menambahkan, saat beraksi para pelaku mengenakan topi di kepalanya. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan identitas para pelaku.

"Kejadiannya sangat cepat, kurang lebih 10 menit," kata Puji.

Puji mengungkapkan, saat kejadian minimarket tersebut dalam keadaan tutup, sebab jam operasionalnya dari pukul 07.00 sampai 24.00.

Sedangkan para karyawannya, menetap di rumah kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, kata dia, minimarket itu diduga mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara maksimal lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat