androidvodic.com

Hari Pertama Kerja, Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang - News

News, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sejumlah sidang dengan terdakwa perkara kasus korupsi, usai libur Lebaran, Senin (11/7/2016).

Dalam agenda yang diterima, sidang eksepsi dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno pemberi suap sebesar Rp 150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Selain itu juga sidang pemeriksaan saksi terkait dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, yang didakwa bersama dengan bekas anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/7/2016) depan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ariesman Widjaja batal digelar hari ini.

"Nggak, hari Rabu. Bukan ditunda," kata Kuasa Hukum Ariesman, Adardam Achyar saat dihubungi, Senin (11/7/2016).

Nantinya sidang kasus suap Reklamasi itu juga akan menyidangkan terdakwa Trinanda Prihantoro.

"Memang jadwalnya hari Rabu, agendanya pemeriksaan saksi," katanya.

Dalam kasus ini, Ariesman dan Trinanda Prihantoro sebagai pihak pemberi suap telah terlebih dahulu disidangkan di pengadilan.

Sedangkan berkas dari kasus yang menjerat M Sanusi masih terus dilengkapi penyidik KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Ariesman disebut sebagai pemberi uang suap senilai Rp2 miliar kepada Sanusi yang ketika itu masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI.

Menurut dakwaan, uang tersebut untuk mempercepat proses pembahasan raperda.

Penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak.

Mereka yang telah dimintai keterangan terkait kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta berasal dari instansi pemerintah, DPRD, dan pengembang reklamasi.

Dalam kasus ini, sebagian saksi telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan beserta anaknya, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung.

Selain itu, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bernama Sunny Tanuwidjaja juga turut dicegah ke luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat