androidvodic.com

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Aparat Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 25 kilogram narkoba, terdiri dari 1 kilogram sabu, 24,5 kilogram ganja, dan 23 butir pil ekstasi selama bulan Juli 2016.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arsal Sahban, mengatakan jumlah itu merupakan hasil pengungkapan bulan Juli 2016 yang diperoleh dari 19 TKP yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Depok, dan Banten.

"Tersangka ditangkap 22 orang, diantaranya seorang wanita. Para tersangka semuanya berada pada usia produktif rentang umur 20 - 50 tahun," ujar Arsal, kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa dari pelaku mengaku mendapatkan perintah dari dalam lembaga pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba.

Pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Kami masih meminta permohonan pemeriksaan dari Dirjen Lapas untuk memeriksa orang-orang di dalam lapas yang disebutkan para pelaku," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil analisa modus operandi para pelaku menyelundupkan narkoba semakin canggih dan lihai.

"Mereka memanfaatkan teknologi-teknologi terkini untuk mengelabui aparat," kata dia.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat supaya waspada dan melaporkan kepada aparat kepolisian.

Bagi orangtua yang anaknya terindikasi menggunakan narkoba, dia mengharapkan supaya melapor.

Pihaknya akan membantu rehabilitasi supaya terbebas dari narkoba.

"Pengguna tidak akan kami proses hukum, karena kami melihatnya sebagai korban bukan pelaku kejahatan. Tapi penyuplainya yang akan kami kejar dan ungkap," tutur John.

Untuk barang bukti keseluruhan akan disimpan bagian khusus untuk menjaga jangan sampai ada yang ditukar atau dijual kembali.

Tidak boleh ada sedikit pun narkoba hasil pengungkapan yang disalahgunakan.

Semua narkoba akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan pengadilan.

Sebagian kecil yang akan disisihkan untuk bahan pembuktian di pengadilan.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu dan ecstasy pasal 114 subsider 112 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepada pengedar Ganja dikenakan pasal 114 subsider 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat