DPRD DKI Jakarta: Ahok Harus Berani Tertibkan Bangunan di Kemang - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA -- Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman soroti kesemrawutan penataan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, hingga membuat lebar Kali Krukut menyempit.
Lebar Kali Krukut yang tadinya berkisar 25 meter, kini tak lebih dari 3 meter. Prabowo menyebutkan, dari lima wilayah DKI Jakarta, bagian selatan Jakarta menjadi daerah rawan banjir ketika hujan lokal ataupun kiriman datang.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1965, Jakarta Selatan merupakan kawasan resapan air dan bukan merupakan area untuk membangun secara serampangan.
Prabowo menuturkan, aturan tersebut harus tetap ditegakkan walaupun pada nyatanya para pemilik bangunan dan warga memiliki sertifikat hak milik.
"Kalau memang untuk menegakkan aturan harusnya Ahok berani meskipun bersertifikat, dan tidak cuma gusur rakyat kecil saja dia berani," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan Minggu (11/9/2016).
Prabowo menuturkan, kawasan Jakarta Selatan sudah kian memprihatinkan mengingat berdasarkan ketentuan wilayah tersebut merupakan daerah resapan air.
Di dalamnya, telah diatur bahwa pengembangan kota hanya dilakukan ke arah timur dan barat, mengurangi tekanan pembangunan di utara, dan membatasi pembangunan di selatan.
"Paling tidak cuma mendapat porsi 30 persen dari tiap luas tanah yang ada," ujarnya.
Yang terjadi, pada tahun 1983, areal terbangun di Jakarta Selatan masih 26 persen dari luas total. Dua puluh tahun berikutnya, kawasan terbangun meningkat menjadi 72 persen. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan proporsi daerah terbangun di Jakarta Timur.
Dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) 2005 (1985-2005) juga kawasan yang menjadi bagian daerah aliran Sungai Krukut ini ditetapkan sebagai kawasan permukiman dengan pengembangan terbatas karena fungsinya sebagai daerah resapan air.
Kenyataannya, saat ini Kemang dikenal sebagai kawasan komersial yang dipadati kafe, restoran, dan hotel.
Terkini Lainnya
Aturan tersebut harus tetap ditegakkan walaupun pada nyatanya para pemilik bangunan dan warga memiliki sertifikat hak milik.
Tarik Rp150.000 Per Bus Wisata, Tukang Parkir Resmi di Lapangan Banteng Akui Rutin Setoran ke Dishub
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta
Polisi Periksa Tiko Suami BCL Pekan Ini untuk Dalami Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi