Kejanggalan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti di Kasus Jessica - News
News, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan mengenai barang bukti es Kopi Vietnam yang dituang ke dalam gelas dan botol.
Menurut mantan Ketua Peradi itu, semula ada dua gelas dan satu botol yang disita dari Cafe Olivier Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016).
Namun, di dalam berita acara dan di persidangan hanya ada satu gelas dan dua botol.
Melihat ada perbedaan mengenai barang bukti itu, dia menanyakan kepada Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir.
"Atas hal ini BAP dibuat di Polsek Tanah Abang tanggal 8 Januari, padahal kata penyidik barang bukti itu diserahkan ke lab tanggal 7 Januari. Bagaimana menurut ahli?" tanya Otto di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Mudzakkir menjelaskan, apa yang diperbuat harus dibuat di Berita Acara (BA).
Orang yang melakukan itu harus mempunyai kewenangan agar pihak terlibat ada kepastian hukum.
"Kalau disinikan jadi ragu-ragu. Kalaupun itu lupa dibuat BAP harus fair disebut lupa. Jadi tidak boleh seperti ini, BA (Berita Acara,-red) dibuat seperti tanggal asli. Sehingga akibat hukum terhadap barang bukti diragukan," kata dia.
Terkini Lainnya
Tewas Usai Ngopi
Mudzakkir menjelaskan, apa yang diperbuat harus dibuat di Berita Acara (BA).
Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga
BERITA TERKINI
berita POPULER
Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga
Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng
Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang yang Dilaksanakan di Rumah Dibubarkan Warga
Tak Cukup Hanya Membunuh Asep, Istri hingga Anaknya Juga Cairkan Uang Pinjol Lewat Akun Korban
Sosok Tukang Parkir Korban Pembunuhan di Kebayoran Lama, Sempat Terlibat Duel dengan Saudara Sepupu