Anggota Polsek Gambir Pemeras Tersangka Narkoba Terancam Dipenjara Sembilan Tahun - News
Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi
News, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir bersama dengan tiga penyidik yang memeras tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Anto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan anggota Polri tersebut akan diproses secara hukum pidana dan kode etik di kepolisian.
Setelah diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016), empat oknum Polri itu akan dibawa dan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Anggota dari Paminal diserahkan ke Krimum. 1 X 24 jam diperiksa baru ditetapkan tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Atas perbuatannya, empat oknum polisi itu diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut dia, pihak Polda Metro Jaya menunggu sampai ada vonis atau kekuatan hukum tetap baru mengadili empat oknum polisi itu atas dugaan pelanggaran kode etik.
Di Pasal 22 ayat (1) huruf a pada Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih bisa dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Untuk kode etik diproses paralel sambil menunggu kepastian hukum. Dengan catatan yang bersangkutan ini telah diputus berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Terkini Lainnya
"Untuk kode etik diproses paralel sambil menunggu kepastian hukum. Dengan catatan yang bersangkutan ini telah diputus berkekuatan hukum tetap,"
Remaja Putri di Cengkareng Hamil Usai Dijual Pacar Lewat Open BO, Polisi Pastikan Akan Gelar Tes DNA
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kebakaran di Jatiasih Bekasi, Suryan Teriak Suruh Karyawan Amankan Mobil, Tapi Nyawanya Tak Selamat
5 Hal Seputar Kebakaran di Bekasi, Satu Keluarga Tewas Ditemukan Berpelukan dan Tak Ada Luka Bakar
Pria yang Tega Habisi Istri karena Selingkuh adalah Pegawai Administrasi Dipo Kereta Cipinang
IWAPI dan Kementerian KLH Distribusikan Armada Motor Sampah ke Kecamatan di Jakarta
Dua Penjambret di CFD Jakpus Ditangkap, Kabur ke Kampung Usai Tahu Aksinya Viral