Pakar Hukum: Harusnya Ahok Tidak Perlu Mengucapkan Hal yang Tidak Dikuasainya - News
Laporan Wartawan News, Rizal Bomantama
News, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masalahnya sederhana.
Ia menilai hanya ada dua dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Sebenarnya kasus dugaan penistaan agama ini selesai dengan dua dasar hukum saja," ujar Suparman Marzuki di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Kata Marzuki, penanganan kasus tersebut cukup mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 156a dan Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama No 1 Tahun 1965
"Keduanya berisi tentang penodaan agama," katanya.
Ia mengatakan kasus ini menjadi semakin rumit lantaran mengandung hal-hal sensitif terkait dengan kehidupan sosial dan agama.
"Persoalan ini semakin meluas ke mana-mana dan menyeret pasal-pasal yang lain," ungkap Suparman Marzuki.
Ia menilai tidak sepantasnya seorang Gubernur mengutip hal yang tidak dikuasainya dengan baik.
"Seharusnya Ahok tidak perlu mengucapkan hal-hal yang tidak dikuasainya," jelasnya.
Terkini Lainnya
Pilgub DKI Jakarta
"Persoalan ini semakin meluas ke mana-mana dan menyeret pasal-pasal yang lain,"
Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Imbas Kebijakan Cleansing, Anies: Biar Masyarakat Menilai
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPRD DKI Minta Pemerintah Tak Tindas Pedagang dalam Razia Barang Impor di Pasar
Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas, IJTI Gelar Uji Kompetensi untuk Puluhan Jurnalis
Viral Bau Menyengat di TPA Cipeucang, Dinas LH Tangsel Lakukan Penyemprotan Mikrobiologi
Kasus Jurnalis Wanita Diduga Dilecehkan Pria Paruh Baya di KRL, Begini Endingnya
Massa Demo Tolak Israel di Olimpiade Paris 2024 Mulai Padati Kawasan Patung Kuda