Ikatan Pelajar Muhammadiyah Penuhi Panggilan Bareskrim Atas Kasus Ahok - News
News, JAKARTA - Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis mengatakan bahwa pihaknya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kami datang memenuhi panggilan dari kasus dugaan penisataan agama yang dilakukan Ahok dengan laporan nomor TBL/4686/X/2016/PMJ," kata dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2016).
Selain memenuhi panggilan, Ikatan Pelajar Muhammadiyah juga menuntut janji Presiden Jokowi yang tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus hukum yang tengah berjalan saat ini.
Serta meminta kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan proses hukum akan selesai dalam waktu dua minggu.
"Kami juga meminta kepada Kapolri yang mengatakan bahwa proses hukum ini akan dibuka dan transparan kepada publik," kata Khairul.
Dia menegaskan bahwa permasalahan yang ada saat ini telah menciderai kitab suci dan agama Islam. Sehingga perlu dinilai adanya penindakan hukum secara tegas.
Terkini Lainnya
Demo di Jakarta
Ikatan Pelajar Muhammadiyah juga menuntut janji Presiden Jokowi yang tidak akan melakukan intervensi
Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Seorang Pria di Karawang Pura-pura Kesurupan Saat Hendak Ditilang Polisi: Aing Maung!
Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Imbas Kebijakan Cleansing, Anies: Biar Masyarakat Menilai
DPRD DKI Minta Pemerintah Tak Tindas Pedagang dalam Razia Barang Impor di Pasar
Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas, IJTI Gelar Uji Kompetensi untuk Puluhan Jurnalis
Viral Bau Menyengat di TPA Cipeucang, Dinas LH Tangsel Lakukan Penyemprotan Mikrobiologi