KPBB Jelaskan Bentuk Pelanggaran-pelanggaran Hukum di Aksi 412 - News
Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan
News, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) sebagai pengawas Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day menyayangkan, pelanggaran dalam aksi Kita Indonesia.
Koordinator KPBB Muhammad Ageng mengatakan, pihaknya dengan penyelenggara aksi Kita Indonesia, yakni Aliansi Kebangsaan, berkomitmen untuk tidak membawa atribut partai atau logo yang sifatnya jadi bentuk kampanye.
Tapi, kenyataannya banyak masyarakat yang membawa atribut politik berupa bendera partai.
Menurut Ageng, itu telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 7 berbunyi; (1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema: a. lingkungan hidup; b. olahraga; dan c. seni dan budaya. (2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Kami sangat menyayangkan bahwa mobilisasi atribut-atribut ini sehingga mencitrakan HBKB adalah ajang kampanye, ajang mobilisasi massa dan menonjolkan atribut kepartaian. Menjadi politik praktis. Dan tentunya ini disayangkan karena melanggar Pergub itu sendiri. Ini keluar dari yg sudah disepakati bersama sebelumnya," ujar Ageng di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).
Untuk sanksi yang akan dikenakan kepada Aliansi Kebangsaan, ucap Ageng, tergantung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono juga menyayangkan adanya atribut politik yang marak pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kalau kita komitmen ada sanksi teguran tertulis dan aksi bentuknya blacklist ke teman-teman yang menodai pelaksanan HBKB. Harusnya otomatis (di blacklist) begitu. Dalam Pergub diatur bahwa pelanggaran berat yang dilakukan bisa di-blacklist," kata Ageng.
Ageng sebut banyak pihak yang dirugikan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Seharusnya, aksi Kita Indonesia juga tak memasang panggung besar di sekitar area Bundaran Hotel Indonesia, melainkan di jalur penghubung, semisal di Jalan Imam Bonjol.
"Ini dilakukan di pusat HI dan memblokade jalan. Efeknya Bus Transjakarta tidak bisa melintas. Dan ini pelanggaran juga," kata Ageng.
Terkini Lainnya
Tapi, kenyataannya banyak masyarakat yang membawa atribut politik berupa bendera partai.
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Ragukan Kesaksian Dua Anak Terdakwa
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Orang Tua Asuh di Cilincing Diduga Aniaya Balita, Korban Terpaksa Mengais Makanan dari Sampah
Kronologi Dua Balita di Cilincing Dianiaya Orang Tua Asuh, Korban Sempat Koma dan Masih Dirawat
Balita di Depok Dipukul dan Ditendang, Pelaku Diduga Influencer Parenting-Pemilik Daycare
Guru 'Daycare' di Depok Hanya Bisa Diam Lihat Influencer Parenting Aniaya Anak, Ini Alasannya
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pemilik Daycare Depok