androidvodic.com

Sejak 2013, Dua Oknum Dinas Perhubungan DKI Kantongi Uang Pungli Rp 373 Juta - News

News, JAKARTA - Dalam kurun waktu kurang lebih empat tahun, dua oknum PNS Dinas Perhubungan mengantongi uang hasil pungutan liar (Pungli) ratusan juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono selaku mengatakan keuntungan pungli parkiran di Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berlangsung sejak 1 Agustus 2013.

"Setiap hari, juru parkir berikan hasil pungli parkir itu diberikan ke petugas lapangan yakni petugas unit pengelola parkir Dishub DKI Jakarta," ungkap Dwiyono, Selasa (28/3/2017).

Dwiyono menyebut penghasilan pungli dalam satu hari sebesar Rp 1.035.000.

Keuntungan pungutan liar sebesar Rp 335.000 sehari dan Rp 60.000 untuk oknum pegawai assesmen Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Serta Rp 275.000 diketahui diberikan untuk pimpinan Dishub itu sendiri.

Terhitung sekitar Rp 1.675.000, merupakan hasil pungli parkir dalam satu minggu atau lima hari kerja.

Jika, dalam kurun waktu sebulan, hasil pungli bisa mencapai Rp 6.700.000.

"Apabila dikalkulasikan dari 1 Agustus 2013, ke tanggal 27 Maret 2017, maka fantantis sekali nilainya yaitu Rp 373.190.000," katanya Dwiyono.

TimSaber Pungli Polrestro Jakarta Utara menciduk dua oknum Pengawai Negeri (PNS) Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.

Baca: Dua PNS Dinas Perhubungan DKI Diciduk Polisi Lakukan Pungli Parkir di Kelapa Gading

Mereka masing-masing berinisial ABD (55) dan M (44).

Kemudian dua orang juru parkir berinisial H (34) dan JO (30) pun turut diamankan.

Dari H dan JO polisi menemukan satu bendel karcis mobil dan uang sisa setoran di tangan H sebesar Rp 77.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat