androidvodic.com

Dinas Pariwisata Siapkan Sanski ke Pemilik Ruko Gay di Kelapa Gading - News

News, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Utara sesegera mungkin melayangkan sanksi tegas terhadap pemilik PT Atlantis Jaya Gym, Christian Daniel Kaihatu (40).

Tempat usahanya itu menggelar pesta seks untuk kaum sesama jenis (Gay), di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017).

Diakui Catur Laswanto, sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, bila sanksi tegas itu pun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan.

"Pemilik terbukti telah melanggar aturan. Tapi, terkait sanksi tegas itu, akan menunggu hasil pengecekan dari jajaran Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sanksi yang diberikan itu, mulai dari peringatan hingga penutupan ijin usaha. Kita tunggu hasilnya, Setelah itu, menyatakan sikap dari kami," katanya, Selasa (23/5/2017).

Sementara itu, Mat Nasir sebagai Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara menyebutkan jika Ruko Gym dan Spa PT Atlantis Jaya milik Christian Danjel Kaihatu tersebut, dinyatakan tak mengantongi izin.

"Pemilik ruko itu hanya mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Maka ketidakadanya izin usaha tersebut sudah jelas telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan. Jadi kami pun akan melakukan rapat koordinasi dengan PTSP dan Satpol PP. Setelah itu kita tentukan sanksi apa yang akan diberikan," katanya.

Lebih jauh, Nasir menjelaskan, ketidakadanya izin usaha itu membuat pihaknya tidak dapat melakukan pengawasan, pembinaan terhadap lokasi hiburan.

Dia juga menyayangkan perihal pihak PTSP yang tak ada koordinasi soal hasil pengawasan itu, sebelum diterbitkannya soal izin usaha.

"Kalau saja ada koordinasi. Tentu kami bakal melakukan pengawasan," katanya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat