Silakan Titipkan Kendaraan di Polsek saat Mudik - News
News, JAKARTA - Polisi Republik Indonesia (Polri) mempersilahkan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat ketika rumahnya ditinggal mudik dengan waktu yang lama.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Ungguh Cahyono mengatakan, terdapat beberapa potensi ancaman saat Idul Fitri 2017, satu diantaranya pencurian atau perampokan toko emas dan kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dititipkan ke Polsek untuk masyarakat yang ingin mudik," papar Ungguh di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ungguh menjelaskan, masyarakat dapat mulai menitipkan kendaraannya tanpa dikenakan biaya, mulai H-7 perayaan Idul Fitri dengan membawa indentitas diri sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, kata Ungguh, jajaran kepolisian baik ditingkat Polsek hingga Polres akan melakukan patroli ke sejumlah tempat seperti perumahan, jalanan, dan lainnya untuk menekan tindakan kejahatan.
Terkini Lainnya
Ramadan 2017
Untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dititipkan ke Polsek untuk masyarakat yang ingin mudik
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya
Caleg Gagal di Kota Tangerang Ditangkap Polisi, Alasan Pakai Inex karena Stres dan Bercerai