androidvodic.com

Polisi Serahkan Korban Persekusi ke Kementerian Sosial - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Polisi menyerahkan korban persekusi, PMA (15), ke pihak Kementerian Sosial.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, PMA dan keluarga diserahkan kepada Kementerian Sosial.

PMA dan keluarganya akan dicarikan tempat tinggal rumah shelter sementara untuk mengembalikan psikologisnya, mulai hari ini, Minggu (4/6/2017).

Hendy menuturkan, PMA juga akan dicarikan tempat sekolah yang baru dan aman, mengingat PMA akan mengikuti ujian.

"Korban, saudara dan ibunya pagi ini kita serahkan ke Kementrian Sosial untuk dibantu tempat tinggal sementara dan terkait sekolah mereka, karena Senin anak-anaknya ujian," kata Hendy saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/6/2017).

Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (28/5/2017) lalu.

Seorang remaja berinisial PMA (15) mendapat perlakuan persekusi karena diduga mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.

Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Tersangka Abadul Majid perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban.

Sementara Mat Husin berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 1 Juni 2017.

"Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini. Polisi terus melakukan pengembangan kasus," ucap Hendy.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat