Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran - News
News, JAKARTA - Polisi membebaskan pengendara mobil bernomor polisi ganjil atau genap, selama lima hari kerja, yakni tgl 23 ,27, 28 , 29 dan 30 Juni 2017.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta bebas dikendarai mobil bernomor polisi ganjil atau genap.
“Selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).
Budiyanto menerangkan, keputusan meliburkan sistem ganjil genap itu, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017.
Biasanya, sostem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman, Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada setiap hari kerja.
Pemberlakuan sistem ini pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 17.00-19.00.
Terkini Lainnya
Ramadan 2017
Budiyanto menerangkan, keputusan meliburkan sistem ganjil genap itu, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017.
Gelagat Aneh Pegawai PT KAI usai Bunuh Istri di Jakarta Timur, Pelaku Diamankan Keluarga dan Warga
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosok Suami Pelaku Pembunuhan Istri di Jakarta Timur, Korban yang Sedang Hamil Dianiaya di Kontrakan
Cuaca Jabodetabek Besok Selasa, 2 Juli 2024, BMKG: Bekasi Hujan Sedang, Depok Cerah Berawan
Suami Bakar Istri di Tangerang Berawal dari Salah Paham
Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang Terekam CCTV, Polisi: Terjadi Salah Paham, Lagi Emosi
Kronologi Ibu Hamil Tewas di Tangan Suaminya di Jakarta Timur