androidvodic.com

Peraturan Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran - News

News, JAKARTA - Polisi membebaskan pengendara mobil bernomor polisi ganjil atau genap, selama lima hari kerja, yakni tgl 23 ,27, 28 , 29 dan 30 Juni 2017.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta bebas dikendarai mobil bernomor polisi ganjil atau genap.

“Selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tidak diberlakukan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2017).

Budiyanto menerangkan, keputusan meliburkan sistem ganjil genap itu, berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017.

Biasanya, sostem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman, Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto pada setiap hari kerja.

Pemberlakuan sistem ini pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 17.00-19.00.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat