androidvodic.com

Soal Konfliknya dengan Apartemen Green Pramuka, ICJR: Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Acho - News

News, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, ada tiga catatan penting yang harus digarisbawahi dalam kasus Acho.  Namun pada intinya ICJR menegaskan,  tindakan yang dilakukan Acho bukanlah penghinaan.

"Catatan pertama adalah tindakan yang dilakukan Acho bukanlah penghinaan," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono, dalam keterangan resmi yang diterima Warta Kota di Jakarta, Kamis (10/8/201&).

Institute for Criminal Justice Reform, disingkat ICJR, merupakan lembaga kajian independen yang memfokuskan diri pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia.

Melalui keterangan resmi tersebut, ICJR menjelaskan, dalam Twitter dan Blog pribadinya, komedian Muhadkli alias Acho  menuliskan keluhan dan kritiknya kepada pengelola Apartemen Green Pramuka City.

Merasa tertipu oleh perlakuan pengelola Green Pramuka, Acho menuliskan kerugian dan keluhannya disertai sejumlah bukti dan fakta yang ia alamai sendiri. 

Acho kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. "Tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dialami Acho ini," tegas Supriyadi.

Menurut ICJR, apabila isi tulisan Acho itu dilihat dengan seksama, maka bisa dengan mudah diketahui bahwa apa yang dilakukan Acho adalah pengungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.

"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka City," ujar Supriyadi

Menurut ICJR, sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan (truth), diantaranya dapat dijumpai dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010 misalnya, MA berpendapat bahwa dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Kedua, lanjut Supriyado, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian diejawantahkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Atas dasar hal itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Acho sedang tidak mengkritik orang-perorangan, namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan," tutur Supriyadi lagi.

Lebih lanjut dikemukakan, karena pidana penghinaan adalah delik aduan absolut, maka harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu. Apartemen Green Pramuka City dan pengelolanya sebagai satu kesatuan, tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo. 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ketiga, seperti kasus Prita Mulyasari, menurut ICJR, Acho tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP.

"Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum," kata Supriyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat