androidvodic.com

Satnarkoba Polresta Denpasar Ciduk Pasutri Pecandu Sabu - News

News, DENPASAR - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar beberapa waktu lalu berhasil amankan belasan para pengguna narkotika dan pengedar.

Menariknya terdapat sepasang suami istri yang diamankan oleh petugas.

"Kami berhasil amankan sepasang suami istri di jalan Wandira Denpasar Barat. Saat diamankan pelaku tengah mengambil tempelan," ungkap Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/9/2017).

Pelaku inisial AF (36) dan NS (31) saat itu kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu seberat 0.09 gram.

Baca: Ketika Musuh Bebuyutan Alex Ferguson dan Arsene Wenger Berdamai

"Keduanya merupakan residivis (pernah di penjara dengan kasus yang sama)," tambahnya.

AF mengaku dia pernah berurusan dengan hukum sebanyak empat kali sejak tahun 1999 dan kasus yang sama terjerat narkoba.

"Kalau ada uang lebih ya beli. Ia kita sakit soalnya, kalau ga pake bingung sakit kita," ujar AF.

AF dan NS mengaku membeli sabu dari seseorang bernama JH yang berada di LP kerobokan dibeli seharga Rp 300 ribu.

Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum

Mereka mengaku sudah tiga kali membeli dari JH dengan cara mentransfer uang dan mengambil di alamat yang disampaikan JH.

Keduanya harus kembali mempertanggungkawabkan perbuatannya dihadapan Hukum dan dikenakan Pasal 112 UU Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat