androidvodic.com

Mabuk dan Pukul Polisi di Jakarta Barat, Remaja Ini Masuk Bui - News

News, JAKARTA - Remaja berusia 16 tahun, Tofik Hidayatullah terpaksa mendekam di bui Polsek Tanjung Duren, Jakarta.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya seorang anggota Unit Sabhara Polres Metro Jakarta Barat, yakni Aiptu Nurwahid (58) di sekitar Jalan Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (28/1/2018) malam.

Tofik saat itu dalam kondisi mabuk berat tidak terima ketika Nurwahid meminta kartu identitas serta surat-surat kendaraan bermotornya.

Awal mula kejadian saat Tofik asyik menenggak minuman keras sembari duduk di motor bebek Yamaha Jupiter bersama rekan-rekannya pada malam itu, di pinggir Jalan Pangeran Tubagus Angke.

Baca: Kisah Sri, Gadis dari Dusun Klepu Wonogiri Menikahi Bule Ganteng Manajer Perusahaan di Selandia Baru

Nurwahid bersama anggota di Unit Sabhara lainnya yang tengah berpatroli di kawasan itu, langsung menghampiri Tofik.

"Anggota Sabhara memantau Tofik ini sedang asiyk mabuk miras bersama dua rekannya. Jadi ketika dihampiri petugas, terlihat motor yang diduduki Tofik itu tak memiliki plat nomor polisi. Makanya anggota (Nurwahid) itu langsung memintakan surat-surat roda dua milik Tofik. Namun karena mabuk dia justru menantang petugas," tutur Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana, pada Selasa (30/1/2018) di kantornya.

Nurwahid bersama anggota lainnya kemudian hendak menyita motor tersebut.

Perdebatan di lokasi pun terjadi antara Tofik serta Nurwahid.

"Saat motor itu dibawa ke kantor polisi, pria ini (Tofik) langsung menolak, dan memanggil dua rekannya. Perdebatan pun terjadi. Sontak Tofik murka, kemudian mendorong Nurwhid, hingga tersungkur ke selokan. Ia lalu memukul dua kali dada Nurwahid. Dua teman Tofik juga turut membantu memukuli Nurwahid dan menginjak dada Nurwahid di selokan," kata Lambe.

Anggota lainnya, yang juga sibuk mengangkut motor Tofik, langsung menolong Nurwahid. Di lokasi, anggota berhasil menangkap Tofik, tapi dua rekannya berhasil kabur.

"Motor yang akan diangkutin ditinggalkan para anggota yang menolong Nurwahid. Motor itu pun digunakan dua rekan Tofik untuk kabur. Di lokasi, anggota berhasil menangkap Tofik, dan Nurwahid kini alami luka lebam di bagian dada dan bagian tubuh lainnya. Untuk sementara itu kami kenakan Pasal 351, atau Pasal 212 KUHP kepada Tofik. Sementara dua rekannya sampai saat ini masih dalam pengejaran," tutur Lambe.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat