androidvodic.com

Fungsi dan Peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah Harus Diperkuat kata Asman Abnur - News

News, JAKARTA – Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah mengundang pemerintah untuk mencari jalan keluarnya.

Tak urung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menggelar rapat dengan Sekjen Kementerian Dalam Negeri dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesimpulannya, APIP akan diperkuat dari segi anggaran, struktur, dan sistem rekrutmennya.

Ketiganya sependapat bahwa tumpulnya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya di kabupaten/kota yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan sebagai (early warning system) masih kurang.

Hal ini terjadi karena kedudukan APIP yang berada di bawah Kepala Daerah, sehingga lembaga ini hanya sebagai pelengkap.

“Fungsi dan peran APIP harus diperkuat,” ungkap Asman Abnur saat rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan KPK, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (15/3/2018).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Sekretariss Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan M Yusuf Ateh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Shadiq Pasadigoe, Staf Khusus Bidang Politik Noviantika Nasution.

Dikatakan, APIP selama ini tidak independen sehingga tidak leluasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Hal itu, tak lepas dari kedudukan APIP yang ada di bawah Kepala Daerah.

“APIP di daerah tumpul. Tidak pernah ada laporan pungli dan gratifikasi, karena kewenangannya di bawah sekretaris daerah,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo.

Akibatnya, pengawsan tidak optimal karena kemungkinan adanya intervensi dari pejabat daerah.

“Tidak sedikit APIP yang enggan melakukan pengawasan karena tidak ingin dipindah tugaskan bahkan anggaran yang dipotong,” selorohnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mdnrorong agar penguatan APIP segera dilakukan. Menurutnya, tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena APIP tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam melakukan pengawasan. Selain itu, APIP yang harus bertanggung jawab pada kepala daerah melalui Sekda.

Menurutnya, banyak kasus APIP yang mengetahui kepala daerah yang terindikasi korupsi namun tidak berani mengungkapkan karena kedudukan di bawah kepala daerah tersebut.

Untuk itu kedepan APIP harus independen serta sejajar kedudukannya dengan kepala daerah. Kalau perlu, SK pengangkatan APIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Gubernur.

Selain itu, banyak APIP yang tidak optimal melakukan pengawasan karena takut anggarannya dipotong. Untuk itu Marwoto mengusulkan agar alokasi anggaran APIP ditetapkan persentasenya dari APBD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat