Diknas Kota Bekasi Sikapi Kasus Guru Dipecat Karena Beda Pilihan di Pilgub Jabar - News
News, BEKASI - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberikan sanksi personal kepada oknum Yayasan Daarunnajaat Maza yang diduga membatasi hak memilih pada Pilkada kepada Guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan sanksi diberikan secara tidak langsung terhadap oknum Yayasan tersebut.
"Iya sudah diberi sanksi, yayasan yang memberikan sanksi itu. Soalnya ini personal kecuali kalau ini menyangkut masalah Yayasan. Yayasan itu nanti harus menindak tegas personalnya, harus berikan teguran kepada personil itu sendiri," kata Ali Fauzie, Senin (2/7/2018).
Ali menjelaskan, usai pertemuannya dengan pihak Yayasan Daarunnajaat Maza dan Robiah, diduga ada indikasi keinginan personal dari oknum pengurus Yayasan yang akan membawa pilihan Pilkada dia ke lingkungan instansi sekolah.
"Yayasan tidak pernah mengarahkan, tidak ada juga haluan ke salah satu partai atau paslon. Jadi ini konteksnya pribadi dari salah satu pengurus sekolah itu saja," jelasnya.
Baca: Guru SD yang Dipecat Gara-gara Pilihannya di Pilkada Ingin Kerja Dekat Bekasi, Ini Kata Ridwan Kamil
Ia berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengurus Yayasan maupun Sekolah.
"Kalau menyangkut hak pilih merupakan ranah pribadi dan hak asasi manusia, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Jadi saya rasa jadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan pembinaan penahaman soal tidak boleh sekolah memaksakan pilihan seseorang," ujarnya.
Diketahui oknum pihak Yayasan yang diduga mencoba megarahakan itu diketahui bernama Fahrudin, di Yayasan Daarunaajaat Maza.
Dia menjabat Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan Usaha.
"Sudah selesai ya, yang bersangkutan sudah minta maaf kepada guru itu dan gurunya sudah memaafkan. Ini jadi pembelajaran buat kita semua khususnya pihak sekolah dan yayasan. Kita akan lakukan pembinaan kalau sudah menyangkut masalah hak asasi sesorang," tandas Ali.
Baru-baru ini pemberitaan diramaikan dengan kabar seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi dipecat karena beda pilihan dengan arahan sekolah dalam Pilkada 2018.
Dilansir News dari Kompas.com pada Minggu (1/7/2018), pada awalnya kabar ini diketahui dari unggahan pemilik akun Facebook bernama Andriyanto Putra Valora yang menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahannya tersebut, Andriyanto menceritakan seorang guru yang diberhentikan secara tidak terhormat karena hanya melalui grup WhatsApp karena memilih pasangan Ridwan Kamil - Uu Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut memperlihatkan percakapan bahwa sang guru tidak mau mengukutu arahan pihak sekolah untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Bekasi.
Terkini Lainnya
Pilgub Jawa Barat
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan sanksi diberikan secara tidak langsung terhadap oknum Yayasan tersebut.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama
Polisi Buru Pemilik & Pemesan 45 Kg Sabu Modus Titip Mobil di Parkiran RS Fatmawati Jaksel
Awal Penemuan Jasad Wanita di Kos Cipayung, Hilang Kontak 4 Hari dan Tak Masuk Kerja
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Jumat, 5 Juli 2024: Depok dan Tangerang Hujan Petir
Dirut RS Yarsi Jakarta akan Dilantik Jadi Ketua IKA Unand Jabodetabek