androidvodic.com

Ancam dan Tuduh Karyawan Panti Pijat Pakai Pisau, FH Malah Diamankan Polisi di Kebon Jeruk - News

News, JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengamankan FH (38) lantaran mengancam dan menuduh seorang karyawan panti pijat sebagai pengguna narkoba.

Kejadian itu terjadi di panti pijat yang berada di Komplek Aldiron, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/7/2018).

Baca: Sempat Kejar-kejaran, Duo Jambret yang Rampas Ponsel Wanita di Tambora Berhasil Diamankan Polisi

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku yang membawa pisau dapur tiba-tiba saja mendatangi panti pijat tersebut.

Sambil berteriak-teriak ia memanggil korban bernama Regustiawan yang saat itu sedang mengepel di panti pijat.

"Dengan menggenggam pisau dapur, pelaku menuduh korban merupakan pengguna narkoba," kata Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (18/7/2018).

Bahkan, lanjut Marbun, pelaku juga membawa korban ke pos polisi dengan tuduhan bahwa korban merupakan pengguna narkoba.

"Tapi setelah diperiksa korban terbukti tidak menggunakan narkoba," kata Marbun.

Marbun menegaskan saat itu juga pelaku langsung diamankan karena telah mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Baca: Jeep Rubicon Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Depok, Polisi Sebut Pengendaranya Ibu Rumah Tangga

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau dapur. Saat ini kita masih mintai keterangan motif dari kejadian tersebut," ujar Marbun.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ancam dan Tuduh Karyawan Panti Pijat Gunakan Narkoba, FH Ditangkap Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat