androidvodic.com

Polisi Gerebek Kontrakan Diduga Tempat Hisap Sabu di Tangerang, Dua Orang Ditangkap - News

News, TANGERANG - Polisi sektor Jatiuwung berhasil menggerebek kontrakan yang biasa digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Periuk, Kota Tangerang.

Penggerebekan tersebut dilancarkan pada Kamis (25/10/2018) sekira pukul 21.30 WIB di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Baca: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Spesialis Curanmor di Tangerang

Dari penggerebekkan tersebut, Herman Fadila (37) dan Khairul Komar (38), terpaksa mendekam di Polsek Jatiuwung lantaran ditemukan narkotika jenis sabu seberat 250 gram.

"Dari tersangka kami menyita barang bukti seberat brutto 250 gram serta alat hisap dan timbangan dan sering di jadikan tempat untuk mengonsumsi sabu," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Sabtu (3/11/2018).

Eliantoro menjelaskan, penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim AKP Zazali setelah sebelumnya menyelidiki adanya laporan masyarakat di rumah tersebut.

"Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami," jelas Eliantoro.

Eliantoro menambahkan, penyidik hingga kini masih memeriksa Herman dan Komar untuk pengembangan.

Bahkan, dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pemasok sabu ke pelaku yang diduga berada di daerah Lebak, Banten.

Baca: Dua Pengedar Sabu yang Ditangkap Ini Berusaha Sembunyikan Pemasoknya

"Pemasoknya di Lebak, masih diburu dan identitasnya sudah kita dikantongi. Mereka bertemu dan mengambil sabu itu di Bandara Soekarno-Hatta," tambah dia.

Herman dan Komar diganjar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Gerebek Kontrakan Tempat Mengkonsumsi Sabu di Periuk, Dua Lelaki Diamankan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat