androidvodic.com

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi ke Kejaksaan - News

News, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada 19 Desember 2018 lalu.

"Sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).

Namun, pelimpahan baru tahap pertama. Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu pihak Kejaksaan dulu untuk menyatakan apakah berkas sudah lengkap atau belum.

Jika sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan Haris dan barang bukti ke Kejaksaab agar kasus bisa segera masuk sidang.

Baca: Cerita Nur Aini, Gadis Surabaya Jual Amplop & Sampul Plastik STNK di Depan Samsat Demi Biaya Kuliah

"Berkasnya tahap pertama dulu. Jadi kita menunggu evaluasi maupun penilaian Kejaksaan, apakah  P19 atau P21. Artinya kalau P19 berarti ada perbaikan nanti kita menunggu petunjuk Kejaksaan, nanti kita perbaiki dan kita kirim kembali kalau dinyatakan P19 atau belum lengkap. Tapi, kalau lengkap atau P21 ya tanggungjawab penyidik selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut," jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat