Tak Bisa Tunjukan Surat Tugas, Kawanan Mata Elang Dibubarkan Tim Pemburu Preman di Jalan Daan Mogot - News
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
News, JAKARTA - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019) siang.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan, para mata elang itu tidak bisa menunjukan surat tugas resmi dari pihak leasing.
"Mereka (matel) ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang matel (mata elang), sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," ujar Katim TPP, Ipda Dede Sobari kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Baca: Garuda Select Tampil Trengginas di Hadapan Queens Park Rangers U-18
Dede mengatakan kawanan mata elang itu memang kerap memantau kendaraan yang lewat di tempat itu.
Mereka memasukan nomor polisi kendaraan ke aplikasi di ponselnya.
Baca: Satu dari Tiga Emak-emak yang Melakukan Kampanye Hitam di Karawang Bertindak Sebagai Buzzer
Kemudian, apabila nomor tersebut ternyata belum membayar tunggakan maka tak segan mereka merampas motor tersebut.
"Saat kami lakukan pemeriksaan terkait surat perintah resmi ternyata, mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing sehingga kami imbau untuk meninggalkan lokasi," kata Dede.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tim Pemburu Preman Bubarkan Kawanan Mata Elang di Jalan Daan Mogot
Terkini Lainnya
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot
Cara Cek Penerima KJP Plus Jakarta Juli 2024 Gelombang 1, Segera Akses kjp.jakarta.go.id
BERITA TERKINI
berita POPULER
Irjen Karyoto Akui Berkas Perkara Firli Bahuri Lambat Karena Tak Akan Cicil Semua Perkara
Modus Titip Mobil Saat Kirimkan Narkoba di RS Fatmawati Jakarta, Ini Penjelasan Polisi
Seorang Suami di Jakut Tewas Gantung Diri Karena Terlilit Utang, Tinggalkan Surat untuk Istri
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama
Polisi Buru Pemilik & Pemesan 45 Kg Sabu Modus Titip Mobil di Parkiran RS Fatmawati Jaksel