androidvodic.com

AICHR Jalin Kerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum UBK - News

News, JAKARTA - Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno melakukan MoU dengan Asean Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk Indonesia dalam memajukan serta melindungi HAM di wilayah Asean.

Tujuan kerjasama tersebut untuk membangun kerja sama serta membahas isu pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Asean.

Karena itulah, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno (UBK), mengadakan pertemuan dengan wakil AICHR untuk Indonesia, Yuyun Wahyuningrum, M.A. beserta staffnya.

Kunjungan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, yang berlangsung pada pada hari Selasa, (21/05/2019), di kantor Sekretariat AICHR untuk Indonesia tersebut dihadiri oleh Direktur Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, Dr. Didik Suhariyanto, S.H, M.H, Ketua Program Studi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, Dr, Ismail, S.H, M.H, serta 10 mahasiswa dari konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara.

Dr. Didik Suhariyanto, S.H, M.H sebagai pimpinan rombongan Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, mengatakan sangat bangga bisa bertemu dengan wakil ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk Indonesia dan membangun kerjasama sesuai dengan tujuan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu: membangun kerjasama di bidang pendidikan dan pengajaran, kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan serta kerjasama pengabdian kepada masyarakat.

“Isu HAM adalah isu yang sangat penting di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, baik itu pada konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Bisnis dan Hukum Tata Negara, yang sering diangkat oleh mahasiswa di dalam penelitian tesis maupun oleh dosen pengajar dalam kajian akademis berbentuk penelitian yang dituangkan di dalam jurnal akademis. Oleh karena itu, kerjasama dengan AICHR untuk Indonesia sangat diperlukan, selain untuk memperluas pengetahuan HAM di tingkat Asean, juga untuk memperkuat kerjasama UBK khususnya Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum dengan Lembaga HAM Asean dalam pemajuan HAM di wilayah Asean,” jelas Didik.

Sementara itu, Dr. Ismail, S.H, M.H, dalam sambutan kedua menambahkan, bahwa kerjasama dalam bidang penelitian antara AICHR Indonesia dengan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, di masa mendatang sangat diperlukan untuk memperkuat data, yang akan memberikan banyak manfaat kepada Lembaga HAM serta masyarakat Asean.

Sedangkan Yuyun Wahyuningrum, M.A, sebagai wakil AICHR untuk Indonesia menyambut positif kerjasama ini.

"AICHR untuk Indonesia sudah bekerjasama dengan beberapa universitas di Indonesia juga Lembaga HAM Nasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik dalam rangka membagi informasi tentang program kerja AICHR maupun kerjasama dalam bidang Pendidikan HAM khususnya HAM di wilayah Asean," kata Yuyun.

Sebelum penandatangan MOU kerjasama antara AICHR Indonesia dengan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UBK, Yuyun juga sempat memberikan pemaparan mengenai sejarah lahirnya AICHR, fungsi dan peran AICHR Indonesia serta, situasi pemenuhan HAM di wilayah Asean.

“Piagam Asean diratifikasi oleh 10 negara yakni: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand and Viet Nam pada 15 Desember 2008 menjadi landasan konstitusional dari terbentuknya Komisi HAM Antar-Pemerintah Asean (AICHR). Dalam TOR AICHR pasal 1, disebutkan salah satu tujuan AICHR adalah memajukan serta melindungi HAM dan kebebasan fundamental dari rakyat Asean,” paparnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat