Ketua DPRD DKI akan Tentukan Sanksi bagi Anggota Fraksi PSI yang Kuak Anggaran 'Lem Aibon' - News
TRIBUNPALU.COM - Sanksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana akan ditentukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
William diduga melanggar kode etik karena mengunggah anggaran janggal yang terdapat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Soal nanti sanksinya dalam bentuk apa itu teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan lah," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (28/11/2019) malam.
Menurut Nawawi, pihaknya hanya memiliki tugas untuk memeriksa William dan membuat laporan.
Namun, nasib William akan diputuskan oleh pimpinan.
• Kemampuan Debatnya Diragukan Rocky Gerung, Budiman Sudjatmiko: Saya Pernah Debat di Sarang Khilafah
• Tim Hukum FPI Setuju Presiden Ilegal, Eko Kunthadi: Urus Legalitas Akui Dulu yang Ngurus Legal
"Yang memberikan sanksi itu ya pimpinan ketua dewan. Kami hanya melaporkan semua prosesnya," kata Nawawi. Setelah melakukan pemeriksaan, William kemungkinan hanya dikenakan sanksi tertulis karena dugaan pelanggarannya pun sangat kecil.
"Ya kalau dianggap melanggar sanksinya kecil lah. Paling banter begitu kena sanksi tertulis," tambah Nawawi.
Halaman selanjutnya>>>
Terkini Lainnya
Terkini Daerah
William diduga melanggar kode etik karena unggah anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS sehingga timbul opini negatif kepada Gubernur Anies Baswedan
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
BERITA TERKINI
berita POPULER
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya