androidvodic.com

Gugat DKI ke Pengadilan, Warga Protes Tak Ada Alat Deteksi Dini Banjir di Jakarta - News

Laporan Wartawan News, Glery Lazuardi

News, JAKARTA - Syahrul Partawijaya, salah satu korban banjir di wilayah DKI Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, tidak ada alat peringatan dini banjir sehingga menimbulkan kerugian materil.

Baca: Cerita Saksi yang Temukan Gadis 15 Tahun Ditemukan Terkapar Berlumur Darah di Kebun Tomat

Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan bersama dengan korban banjir lainnya.

"Kami sebagai warga Jakarta mempunyai hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI jadi yang kami gugat adalah tidak adanya Early Warning System (EWS) peringatan dini pada saat banjir pada 1 Januari 2020," ujar Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (3/2/2020).

Syahrul mengaku mengalami kerugian besar saat banjir menggenang di kediamannya.

Dia merugi hingga Rp70 juta karena tak sempat menyelamatkan harta benda.

"Ini langkah yang kami lakukan sebagai warga negara hak warga Jakarta sehingga Pemprov DKI bisa bekerja dengan lebih baik," ujar Syahrul.

Gugatan class action itu sedianya menghadirkan lima orang perwakilan yang masing-masing mewakili wilayah administrasi DKI Jakarta.

Namun, hanya perwakilan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Sementara perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Syahrul merupakan salah satu penggugat yang berasal dari Pejompongan, Benhil, Jakarta Pusat.

Selain dia, penggugat lainnya, yaitu Alfius Cristano dari Jakarta Utara.

Di persidangan perdana itu, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Panji Surono, ketua majelis hakim memimpin persidangan didampingi dua orang hakim anggota.

Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2020).

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu. Sehingga ada yang belum berani untuk muncul," kata Azas Tigor di persidangan.

Untuk itu, Azas Tigor meminta waktu kepada majelis hakim menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Februari 2020.

Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Baca: Disambangi Riza Patria, PSI Minta Komitmen Bantu Eksekusi Janji Kampanye Anies Baswedan

Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 Miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat