androidvodic.com

Seorang Pelajar Bacok Teman Satu Sekolahnya Hingga Tewas Dalam Tawuran di Tanjung Priok - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

News, JAKARTA - Seorang pelajar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena terlibat tawuran yang mengakibatkan seorang temannya tewas.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi di kolong tol Jalan Warakas VI, Gang 17, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/3/2020).

Baca: Wanita Asal Cianjur Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Indekos di Semarang, Sebilah Pisau Jadi Bukti

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan tawuran tersebut melibatkan sembilan orang remaja.

Mereka masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku SMP.

Dalam insiden tersebut seorang remaja berinisial MH (14) tewas di tangan teman satu sekolahnya, HF (14).

Baca: Pria di Cililitan Bunuh Teman Sesama Jenisnya Usai Berhubungan Intim, Niat Pelaku Awalnya Cari Makan

"Korbannya inisial MH (14), pelakunya inisial HF (14). Korban dengan pelakunya ini satu sekolah, cuma beda geng," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).

Peristiwa berawal saat korban dan kelompoknya sedang bermain futsal di kolong tol tersebut.

Selepas itu, kelompok tersangka HF dan kelompok korban saling cekcok di media sosial.

Percekcokan itu berujung ajakan untuk tawuran dari dua kelompok remaja tersebut.

"Setelah ledek-ledekan, mereka janjian di kolong tol di Warakas 6, Gang 17, di mana mereka janjian tawuran," ucap Budi.

Baca: Lihat Rafathar Todongkan Mainan ke Arah Kiano, Mbak Lala Protes : Jangan Gitu Loh !

Insiden tawuran pun tak terelakkan.

Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.

"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," kata Kapolsek.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama kemudian, tersangka HF ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Bukannya Belajar di Rumah, Pelajar Ini Malah Tawuran Hingga Tewaskan Temannya 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat