Pengendara yang Melanggar Aturan PSBB Alami Penurunan 40 Persen - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mencatat terdapat sebanyak 2.090 pelanggaran terhadap pengendara yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Baca: Kata Sosiolog soal Susahnya Masyarakat Indonesia Diminta Tetap di Rumah saat Pandemi Virus Corona
Dia menerangkan, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada hari Selasa (13/4/2020).
Pada hari sebelumnya, terdapat sebanyak 3.474 pelanggaran atau menurun sekitar 40 persen.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," bebernya.
Sambodo menjelaskan , jenis pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah tidak memakai masker baik roda dua maupun roda empat.
Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.
Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.
Baca: Mendukung Penerapan PSBB di Jawa Barat, Gojek Menghentikan Sementara Layanan GoRide
Demikian juga 101 pelanggaran sepeda motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.
125 cek poin PSBB di Jadetabek
Terkini Lainnya
Virus Corona
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kasus Jurnalis Wanita Diduga Dilecehkan Pria Paruh Baya di KRL, Begini Endingnya
Massa Demo Tolak Israel di Olimpiade Paris 2024 Mulai Padati Kawasan Patung Kuda
Pengemudi Mobil Kabur usai Isi Bensin, Plat Nomor Tak Terekam CCTV, Petugas SPBU Luka-luka
Polisi: Tak Ada CCTV yang Mengarah ke Nopol Mobil yang Kabur Usai Isi Bensin di Pasar Rebo
Nasib 5 Oknum Polsek Tebet Diduga Ucapkan Kalimat Tak Pantas ke Korban Pelecehan