Kendaraan Pribadi dan Angkot Boleh Melintas Antarwilayah Jabodetabek, Tapi Ada Syaratnya - News
News, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik di masa wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Pelarangan tersebut telah termuat di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca: Cerita 3 Orang yang Dikarantina di Rumah Hantu Sragen: Tak Tahan Sering Diganggu Makhluk Halus
Namun, kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan (angkot) masih dibolehkan melintas sepanjang di antarwilayah Jabodetabek saja.
Namun, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kendaraan umum maupun pribadi harus memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya (jumlah penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas seharusnya)," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM).
Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.
"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana.
Baca: Pandemi Covid-19 Membuat 80 Persen Karyawan Maskapai Nasional Perancis Dirumahkan
Adapun jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Di DKI Jakarta, kendaraan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sementara di Bodetabek jadwalnya pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Kemudian pengendara kendaraan pribadi juga patut menggunakan masker dan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM)
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kirim 50 Wanita ke Australia untuk Dijadikan PSK, Perempuan Indonesia Diancam 15 Tahun Penjara
Hairiah Warga Sunter Kaget Lihat Burung Suaminya Ditelan Ular Sanca, Gercep Lapor Damkar
Oknum Anggota Polsek Cakung Dilaporkan ke Propam Usai 2 Kali Kepergok Selingkuh
Penjelasan Kapolsek Terkait Viral Ibadah Jemaat Gereja Tesalonika di Tangerang Dibubarkan Warga
Nasib Tragis Pengusaha Aksesori Dibunuh Istri dan Anak di Bekasi: Sempat Makan dan Belanja Bareng