androidvodic.com

Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM - News

Laporan wartawan News, Mafani Fidesya Hutauruk

News, JAKARTA- Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota.

Hal tersebut berdasarkan pantauan News di terminal pada Kamis, (28/05/2020).

Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan

Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020).

Baca: Terminal Pulo Gebang Masih Sepi Penumpang, Hanya Terlihat Petugas Berjaga

SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat