Petugas Terminal Pulo Gebang: Penumpang Wajib Miliki SIKM - News
Laporan wartawan News, Mafani Fidesya Hutauruk
News, JAKARTA- Terminal Pulo Gebang, Jakarta terpantau sepi dari penumpang yang datang dari luar kota maupun yang hendak pergi ke luar kota.
Hal tersebut berdasarkan pantauan News di terminal pada Kamis, (28/05/2020).
Pemprov DKI Jakarta membuat sejumlah aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca: Rt Corona Jakarta Masih di Atas 1, Kadinkes DKI: Masih Banyak Indikator Untuk Longgarkan Pembatasan
Pertama Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.
Hal tersebut guna melakukan Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Kemudian Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan aturan mengenai surat izin keluar masuk atau SIKM beberapa saat yang lalu pada (15/05/2020).
Baca: Terminal Pulo Gebang Masih Sepi Penumpang, Hanya Terlihat Petugas Berjaga
SIKM tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Terkini Lainnya
Lebaran 2020
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan yang harus dipatuhi warga jika ingin bepergian di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar
Orangtua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Tangerang Membuat Laporan Balik ke Polisi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Buruh Demo Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Jalan Merdeka Barat Ditutup Pagi Ini
Jaga Kesehatan dan Stamina, Sopir Ojol di Berbagai Wilayah di Jakarta Terima Sembako
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok