androidvodic.com

Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal ATM Ditangkap, Pernah Beraksi di 30 Lokasi Jakarta dan Sekitarnya - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pencurian bermodus ganjal mesin ATM.

Kepada pihak kepolisian, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 30 tempat yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ada 30 TKP yang hasil pemeriksaan yang kami lakukan ke pelaku ini ada 3 orang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam konfrensi pers secara daring di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Nana mengatakan sindikat tersebut punya modus yang sama tak jauh beda dengan aksi pelaku ganjal ATM yang pernah ditangkap polisi.

Baca: Sopirnya Pukul Staf Hotel, Anggota DPRD Jabar Minta Maaf, Ungkap Permintaan, Proses Hukum Berlanjut

Menurutnya pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi untuk menahan kartu ATM milik korban.

"Pelaku ini seolah-olah mengantre di belakang orang yang ngambil uang dengan pura-pura mau ambil uang juga. Modusnya ketika nggak bisa mengambil kartu dia pura-pura menolong korban," jelasnya.

Dia menuturkan para pelaku kemudian meminta korban untuk memasukkan PIN ATM miliknya.

Baca: Mengaku Punya Calon Istri, Sule Sudah Siapkan Warisan untuk Pengganti Lina Jubaedah, Siapa?

Di saat yang bersamaan, pelaku mencoba melihat dan menghafal PIN ATM yang dimasukkan korban.

Setelah kartu ATM tak kunjung berhasil diambil, pelaku menyuruh korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke bank untuk memblokir kartu ATM miliknya.

"Ketika korban pergi, pelaku langsung melalukan aksinya dengan alat khusus gergaji dia bisa keluarkan kartu ATM. Setelah dia ambil kartu ATM dia akan kuras isi kartu ATM korban yang lain untuk segi keamanan dari dia," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat