Polisi Bongkar Sindikat Bisnis Liquid Vape Gunakan Narkoba, Raup Untung Milliaran Rupiah - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba home industry pembuatan liquid vape dengan kandungan narkotika serta tembakau gorila. Pelaku merupakan sindikat yang berasal dari Bali.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 11 tersangka dalam peredaran gelap tersebut. Rinciannya, 8 tersangka ditangkap di Jakarta dan 3 tersangka lainnya di Bali.
Kedelapan tersangka yang ditangkap di Jakarta adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.
Nana bilang sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet yang komplotan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca: Benarkah Asap Vape Bisa Tularkan Corona? Sama dengan Perokok, Ini Penjelasannya!
"Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulau bulan Januari 2020 kemarin mulai melakukan home indusri. Omzetnya cukup besar sudah miliaran," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca: Ridho Illahi Terjerat Narkoba, Barang Buktinya Sabu-sabu Tak Lebih dari 1 Gram
Nana menambahkan sindikat tersebut juga menjual barang haramnya itu melalui internet. Peredaranya pun dilakukan hingga ke antar provinsi.
"Sindikat ini bermain antar provinsi atau pulai. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Bali," jelasnya.
Baca: Warganya Menjadi Pemasok 40 Kg Sabu, Malaysa Diminta Tangkap Sang Bandar Narkoba
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.
Tak hanya itu, ada uang tunai senilai Rp500 juta dan beberapa emas batangan. Barang bukti itu sendiri merupakan hasil dari penjualan liquid dan tembakau gorila.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar.
Terkini Lainnya
Sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet yang komplotan tersebut bisa mencapai miliaran ru
Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Imbas Kebijakan Cleansing, Anies: Biar Masyarakat Menilai
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPRD DKI Minta Pemerintah Tak Tindas Pedagang dalam Razia Barang Impor di Pasar
Tingkatkan Kualitas dan Profesionalitas, IJTI Gelar Uji Kompetensi untuk Puluhan Jurnalis
Viral Bau Menyengat di TPA Cipeucang, Dinas LH Tangsel Lakukan Penyemprotan Mikrobiologi
Kasus Jurnalis Wanita Diduga Dilecehkan Pria Paruh Baya di KRL, Begini Endingnya
Massa Demo Tolak Israel di Olimpiade Paris 2024 Mulai Padati Kawasan Patung Kuda