Ayah di Depok Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai 3 Kali, Saat Ditanya Dia Mengaku Khilaf - News
News, DEPOK - Seorang ayah berinisial S (59) ditangkap Jajaran Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Dia diduga merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masuk kategori anak di bawah umur.
Baca: Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Beri Uang 20 Ribu Usai Beraksi
Perbuatan bejat terduga pelaku tidak hanya sekali, namun sudah tiga kali.
Saat ditanya motif dia nekat merudapaksa putri kandungnya sendiri, S mengaku khilaf.
Setelah diusut, ternyata S juga pernah ditahan lantaran perbuatan serupa, namun dengan putri kandungnya dari istri pertamanya.
“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, saat kasusnya akan diungkap pada Selasa (21/7/2020).
S juga mengakui dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan nafsu bejatnya ini.
“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukan wajah.
Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.
“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.
Baca: Pengacara Sunan Kalijaga Polisikan Ketua Sahabat Polisi Bandung, Kasusnya Rudapaksa 3 Perempuan
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan Bapak di Depok yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya: Khilaf Setelah yang Ketiga Kali
Terkini Lainnya
Setelah diusut, ternyata S juga pernah ditahan lantaran perbuatan serupa, namun dengan putri kandungnya dari istri pertamanya
Pemuda di Jaktim Disekap dan Disiksa 30 Orang Selama 3 Bulan: Utang Rp100 Juta Menjadi Rp300 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
Mayoritas Pasutri Cerai Akibat Judi Online Berkhayal Hidup Enak Lewat Cara Instan Ujung Menderita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 9 Juli 2024, BMKG: DKI Jakarta Cerah Berawan, Bogor Potensi Hujan Ringan
Penyiksaan Pemuda di Jaktim Diduga Melibatkan Orang Berpengaruh, Laporan Sempat Ditolak Oknum Polisi
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
Eks Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap terkait Narkoba, Polisi Dalami Pengedar dan Jaringannya