androidvodic.com

Ayah di Depok Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai 3 Kali, Saat Ditanya Dia Mengaku Khilaf - News

News, DEPOK - Seorang ayah berinisial S (59) ditangkap Jajaran Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Dia diduga merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masuk kategori anak di bawah umur.

Baca: Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Beri Uang 20 Ribu Usai Beraksi

Perbuatan bejat terduga pelaku tidak hanya sekali, namun sudah tiga kali.

Saat ditanya motif dia nekat merudapaksa putri kandungnya sendiri, S mengaku khilaf.

Setelah diusut, ternyata S juga pernah ditahan lantaran perbuatan serupa, namun dengan putri kandungnya dari istri pertamanya.

“Yang ketiga kali itu lah yang menjadikan saya menyadari diri khilaf,” kata S di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, saat kasusnya akan diungkap pada Selasa (21/7/2020).

S juga mengakui dirinya tak segan menyertai ancaman kepada korban demi memuluskan nafsu bejatnya ini.

“Iya (mengancam),” katanya singkat sambil terus menundukan wajah.

Atas seluruh perbuatannya, S pun mengaku dirinya saat ini sangat menyesal.

“Menyesal sekali,” ucapnya singkat.

Baca: Pengacara Sunan Kalijaga Polisikan Ketua Sahabat Polisi Bandung, Kasusnya Rudapaksa 3 Perempuan

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dimana yang bersangkutan telah melakukan pencabulan atau persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang baru berumur 10 tahun beberapa kali dan yang bersangkutan atas pasal itu, ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun,” katanya di lokasi yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan Bapak di Depok yang Tega Setubuhi Putri Kandungnya: Khilaf Setelah yang Ketiga Kali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat