androidvodic.com

4 Orang Pelaku Tawuran di Depok yang Ditangkap Masih di Bawah Umur, Tapi Tak Segan Bacok Orang - News

News, DEPOK - Polisi mengamankan 4 terduga pelaku nsiden tawuran terjadi di Jalan Arthayasa, Grogol, Limo, Depok, Senin (20/7/2020) lalu. 

Meski keempatnya masih di bawah umur, namun mereka tak segan menyerang korbannya menggunakan senjata tajam.

Baca: Telapak Tangan Seorang Pelajar SMK Putus setelah Ikut Tawuran, Tertinggal di Lokasi Kejadian

Akibat penyerangan tersebut, seorang korbannya pun harus menjalani perawatan lantaran menderita luka bacok di bagian kepala belakang, kaki, dan beberapa bagian tubuh yang lainnya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, tawuran ini dipicu dengan aksi saling tantang di jejaring sosial media.

“Diawali dari saling menantang lewat media social. Kemudian janjian lah mereka bertemu dengan masing-masing kelompok salah satu kawannya. Kumpul di satu tempat di jam yang sama, barulah terjadi tawuran menggunakan senjata tajam,” ujarnya sat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (23/7/2020).

Dari peristiwa ini, Azis berujar pihaknya pun menggelar penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tak hanya mengamankan empat pelaku, Azis berujar pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit hingga stik golf yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.

Azis menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus tawuran, terlebih yang terjadi di Kota Depok ini.

“Kepolisian sekali lagi tidak mentolerir adanya tawuran di Kota Depok. Karena kami ingin menjaga generasi yang beradab.  Kalau tawuran ini dibiarkan berlangsung apalagi menimbulkan korban atau fatalitas terhadap korban. Maka itu kita akan lakukan tanpa ampun,” tegasnya .

Baca: 17 Pemuda di Makassar Ditangkap Polisi, Ada yang Bawa Busur Diduga Hendak Tawuran

Azis berujar para pelaku yang diamankan teranam dijerat Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 51 tentang senjata tajam.

“Mereka masing masing membawa senjata tajam dan telah melakukan pengeroyokan, maupun   penganiayaan terhdap korban. Terhadap pelaku kita sangka dengan pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang senjata tajam.  Untuk  Pasal 170 ancaman hukumannya lima tahun, membawa senjata tajam bisa sampai 15 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 4 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korbannya Luka Bacok di Kepala Berhasil Ditangkap Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat