Pengamat Tata Kota: Pemprov DKI Tak Boleh Bangun Rusun Milik di Atas Tanah Negara - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa membangun jenis rumah susun milik di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alasannya, status rusun milik bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR). Dalam regulasi tersebut, kawasan Kampung Akuarium masuk dalam zona merah (P3) atau tanah milik pemerintah.
Hal paling mungkin adalah membangun rusun dengan status rusun sewa, alias warga yang menempati hunian diharuskan membayar iuran bulanan.
"Kalau dikatakan rusun milik itu nggak bisa itu orang dapat rusun gratis. Apalagi di atas tanah negara," kata Yayat saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).
Baca: REI Jakarta: IPL untuk Rusun dan Apartemen Sulit Distandarkan karena Kendala Banyak Hal
Jika merujuk kawasan P3 dalam Perda RDTR, bangunan yang didirikan di atas lahan pemerintah harus mampu menunjang fungsi pemerintahan itu sendiri.
Fungsi penunjang itu meliputi pembangunan puskesmas, fasilitas kantor pemerintahan atau fasilitas publik termasuk rumah susun sewa.
Baca: DPRD DKI Minta Anies Terbitkan Kepgub Gratiskan Sewa Rusun yang Terdampak PSBB
Bila Pemprov memutuskan membangun rusun di atas tanah pemerintah, maka otomatis rusun itu harus dimiliki pemerintah dan bukan dimiliki perorangan maupun kelompok.
"Apakah kalau mau dibangun perumahan susun boleh apa tidak? Boleh. Tapi dengan catatan rusun yang dibangun di situ adalah rusun yang dibangun untuk mendukung fungsi pemerintahan. Apa itu? Penyediaan rumah susun. Artinya apa? Rumah susun yang dibangun itu, rusun milik pemerintah, bukan milik perseorangan atau kelompok," jelas Yayat.
Terkini Lainnya
Hal paling mungkin adalah membangun rusun dengan status rusun sewa, alias warga yang menempati hunian diharuskan membayar iuran bulanan.
Pengguna Dapat Masker Gratis, 286.445 Orang Gunakan MRT saat HUT Kota Jakarta ke-49
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kembali Turun ke Jalan, Buruh Bentangkan Banner Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Buruh Demo Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Jalan Merdeka Barat Ditutup Pagi Ini
Jaga Kesehatan dan Stamina, Sopir Ojol di Berbagai Wilayah di Jakarta Terima Sembako
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir