androidvodic.com

PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta - News

News - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta resmi diberlakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pengetatan PSBB Jakarta akan berlangsung selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan pengetatan PSBB Jakarta ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Pergub Nomor 88 tahun 2020 ini terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Baca: Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta

Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Dalam pengetatan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.

Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima News, Minggu (13/9/2020), ada dua kriteria sanksi yakni bagi individu yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 4x akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 150 juta.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

- Melanggar protokol kesehatan 1x dikenakan sanksi penutupan paling lama 3x24 jam

- Melanggar protokol kesehatan 2x dikenakan sanksi denda administratif Rp 50.000.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat