androidvodic.com

Larang Balap Lari Liar, Polisi: Ketika Menutup Jalan Tanpa Izin, Itu Pelanggaran Hukum - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Kegiatan balap lari liar mulai marak dilakukan secara masif oleh kalangan muda atau remaja di sekitar DKI Jakarta.

Ternyata, kegiatan itu dinilai berbahaya oleh pihak kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang adanya aksi balap lari liar dengan menutup ruas jalan.

Baca: Viral Video Balap Lari di Jalan Raya, Pengunggah Ungkap Agar Lebih Sehat dan Sebut Dampak Negatifnya

Dia menuturkan kegiatan tersebut dinilai telah tergolong pelanggaran hukum.

Aturan pelarangan tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Ketika lomba lari itu menutup jalan tanpa izin, tentu itu adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihaknya akan menindak tegas peserta balap lari liar jika terjadi pelanggaran hukum. Sebaliknya, sanksi hukum yang dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, sejumlah kegiatan aksi balap lari liar mendadak viral di media sosial. Kegiatan yang sekelompok remaja itu biasanya dilakukan pada malam hari.

Dalam video yang beredar di media sosial, para remaja tersebut melakukan lomba lari di ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Video itu juga menunjukkan dua remaja beradu cepat untuk mencapai garis finish yang berjarak sekira 100 meter dari garis start.

Video kegiatan itu tidak jarang mendapatkan respons positif oleh warganet. Namun ada pula yang tak setuju karena mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan ataupun peserta balap lari liar tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat