Fajri Main Game Online Setelah Kelelahan Mutilasi HRD Rinaldi, Polisi Pertanyakan Kejiwaan Pelaku - News
News -- Fakta baru soal mutilasi Rinaldi Harley Wismanu (32) yang dilakukan oleh pelaku Djumadil Al Fajri (26) dan Laeli Atik Supriyatin (27) kembali terkuak.
Dengan santainya, pelaku Fajri ini sempat bermain game online seusai mutilasi HRD Rinaldi menjadi 11 potongan.
Hal tersebut membuat polisi dari Polda Metro Jaya ini sampai terheran-heran dengan aksi pelaku.
Seperti diketahui, pembunuhan manajer HRD PT Jaya Obayashi ini terjadi pada 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru.
Saat korban sedang berhubungan badan dengan Laeli Atik, Fajri langsung membenturkan batu bata ke kepala dan menghujamkan pisau ke tubuh HRD Rinaldi hingga tewas seketika.
"Setelah berbincang, korban dan LAS kemudian berhubungan badan.
Setelah itu, pelaku DAF keluar dari kamar mandi dan menghantamkan batu bata yang sudah disiapkan ke kepala korban sebanyak 3 kali.
Lalu menusuk tubuh korban dengan pisau 7 kali hingga korban meninggal dunia," ujar Irjen Nana Sudjana.
• Laeli Kuras Harta HRD Rinaldi untuk Beli Emas Antam, Ibu Nangis di Mesin Jahit: Kaya Diperalat Fajri
• Tak Hanya Kejam Mutilasi HRD Rinaldi, Fajri Lakukan Ini ke Ibu Laeli :Padahal Saya Cuma Ingin Ketemu
Setelah itu, korban HRD Rinaldi ini sempat didiamkan di kamar mandi apartemen selama 3 hari.
Hal itu dilakukan karena kedua pelaku ini kebingungan cara menyembunyikan jenazah.
BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>
Terkini Lainnya
Kasus Mutilasi di Apartemen
Fakta baru terkuak, pelaku Fajri ternyata sempat bermain game online seusai mutilasi HRD Rinaldi menjadi 11 potongan.
Buruh Demo Desak UU Cipta Kerja Dicabut, Jalan Merdeka Barat Ditutup Pagi Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
6 Fakta Mahasiswa Disekap dan Disiksa 3 Bulan di Jakarta, Organ Vital Dibakar dan Kini Alami Trauma
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, 8 Juli 2024, BMKG: Sejumlah Wilayah DKI Jakarta Dilanda Hujan Petir
Kawanan Begal Tusuk Pinggang Remaja Putri di Depok dan Pukul Muka Korban Menggunakan Balok
Pabrik Tepung Bumbu Kobe di Tangerang Kebakaran
Besok Ribuan Buruh Geruduk Mahkamah Konstitusi, Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja