androidvodic.com

KPK Temukan Banyak PSU Belum Diambil Alih Pemda Jakarta Timur - News

News, JAKARTA - Dalam rangka memantau kemajuan upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah Kota Jakarta Timur (Jaktim), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah III berdiskusi dengan Walikota dan jajaran birokrat Pemerintah Daerah (Pemda) Jaktim, bertempat di Ruang Pola Lantai 2 Gedung A Kantor Wali Kota Jaktim, Kamis (5/11/2020).

Penanggung jawab wilayah DKI Jakarta pada Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Hendra Teja, meminta Pemda Jaktim segera menertibkan PSU atau fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) yang ada di wilayahnya.

KPK menemukan masih relatif banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemda Jaktim.

Baca juga: KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka

Berdasarkan data yang disampaikan Pemda Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim.

Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasos dan fasumnya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp5,4 triliun.

Untuk tahun 2020, Pemda Jaktim menargetkan lima tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya.

Target lima pengembang tahun 2020, kata Hendra, relatif kecil.

Karena itu, lanjutnya, target penertiban PSU harus ditambah, supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.

“Kami terbuka dan mendukung apabila Wali kota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar,” ujar Hendra lewat siaran pers KPK, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi Bantuan Pesawat Pribadi

Menanggapi saran KPK, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU.

Langkah-langkah itu adalah identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kemudian, sebut Anwar, berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, Pemda Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, dua SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, dua SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.

Selain itu, sambung Anwar, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.

Baca juga: Survei LSI Sebut Rendah Tingkat Kepercayaan Publik terhadap KPK, Ini Kata Jubir

Lebih jauh, kendala-kendala yang ditemui pihaknya dalam penagihan PSU, menurut Anwar, adalah data yang dimiliki Pemda Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT.

Kendala lainnya adalah perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, dan sertifikat, pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan tapi belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT.

“Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Oleh sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara,” usul Anwar.

Permintaan Wali Kota Jaktim diperkuat oleh Inspektur Wilayah Jaktim, Supendi, yang meminta KPK ikut mendampingi dalam upaya-upaya Pemda menertibkan PSU.

Kalau pihaknya, kata Supendi, hanya dapat mengimbau atau sosialisasi kepada pengembang, dalam kenyataannya usaha tersebut kurang kuat.

“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” kata Wali Kota Jaktim sambil menutup pertemuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat