androidvodic.com

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sebut Pembukaan Sekolah Bukan Euforia - News

News, JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan penyerahan wewenang pembukaan sekolah kepada pemerintah daerah bukan sebuah euforia.

Nahdiana mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan langkah untuk menyikapi SKB 4 Menteri.

"Tentunya mungkin dalam forum ini kami sampaikan bahwa tidak euforia dalam bahasa sekolah dibuka. sekolah dibuka tanda kutip bagi kami akan dipersiapkan adalah sebuah masa transisi," ujar Nahdiana dalam webinar Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi, Minggu (22/11/2020).

Baca juga: Jumlah Kasus Harian Tertinggi Covid-19 Terjadi di DKI Jakarta Sebanyak 1.342 Pasien

Dirinya mengakui bahwa anak-anak saat ini sudah jenuh dalam menjalani pembelajaran jarak jauh.

Menurut Nahdiana, hal ini merupakan tantangan bagi dinas pendidikan daerah menyiapkan pembelajaran yang aman dari penularan virus corona.

"Anak-anak itu jenuh, kelewat jenuh dan rindu sekolah. Pada saat ini mereka juga mungkin menanti kapan sekolah ini dibuka. Sehingga kami mengatakan bahwa hal ini penuh dengan challenge dan penuh tantangan," ucap Nahdiana.

Menurut Nahdiana, perlu penanaman bahwa masa ini bukan untuk menunggu kembali ke keadaan normal.

Bagi Nahdiana, saat ini merupakan masa menuju normal yang baru.

"Mindset yang kami bangun bahwa ini bukan masalah tunggu jadi kehidupan yang normal Lalu ada pandemi kita masuk ke new normal. Kalau kita masuk ke suasana baru, suasana baru adalah mempersiapkan diri untuk belajar mengajar pada kondisi new normal," tutur Nahdiana.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Melalui SKB tersebut, Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari mendatang. 

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat