androidvodic.com

Sebanyak 46.490 Mililiter Liquid Vape Ilegal Dimusnahkan di Bekasi - News

News, BEKASI - Sebanyak 46.490 mililiter liquid vape ilegal dimusnahkan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi pada Rabu (25/11/2020).

Selain liquid, sebanyak 20.216 gram tembakau iris, dan 277.200 batang sigare turut dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang menegaskan pihaknya terus menelusuri keberadaan produk liquid vape ilegal di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Kondisi Paru-paru Remaja Berusia 19 Seperti Perokok Berat 80 Tahun Akibat Isap Vape

Sejak 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan produk-produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) termasuk produk vape sebagai barang kena cukai, dan ditetapkan tarif cukai sebesar 57 persen.

"Jadi beberapa tahun ini liquid vape menjadi fokus penelusuran kami terhadap produk ilegal tidak bercukai, ini guna meningkatan penerimaan cukai negara," kata Bobby pada Rabu (25/11/2020).

Bobby menerangkan penerimaan cukai itu menjadi pendapatan negara dan daerah untuk jaminan kesehatan, serta pembangunan.

Baca juga: Gelar Operasi Gabungan, Bea Cukai Maluku Sasar Peredaran Cairan Vape

Apalagi, di tengah situasi pandemi ini dengan membeli produk bercukai dapat memulihkan serta meningkatkan perekonomian.

"Hasil penerimaan cukai ini kan pada akhirnya untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas," ungkapnya.

Beda Vape Resmi dan Ilegal

Membedakan produk vape dan liquid resmi atau ilegal, Bobby menjelaskan pengguna dapat melihatnya dari pita yang ada pada produk tersebut.

Jika tidak ada pita bea cukai, maka sudah dipastikan itu ilegal.

"Tapi itu (pita cukai) juga bisa dipalsukan, kalau kami punya keilmuan sehingga dapat bisa mendeteksinya. Untuk warga umum sulit, maka langkah selanjutnya bisa dicek produk itu perusahaan terdaftar tidak di bea cukai," tutur dia.

Baca juga: Catat, Pengguna Vape dan Perokok Lebih Rentan Tertular Covid-19

Pengecekan daftar produk vape dan liquid yang resmi bisa dicek melalui website bea cukai Kementerian Keuangan.

Dirinya juga meminta masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan liquid vape ilegal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat