androidvodic.com

Mobil Pajero Berpelat RI 1 yang Terobos Masuk Mabes Polri Disita Polisi - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih berpelat nomor RI 1 menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020) kemarin. Sedangkan pelaku dipulangkan.

Kasubdit Gakkum PMJ, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini kendaraan berpelat nomor palsu RI 1 tersebut disita polisi.

"Iya benar di Gakkum. Mobil disita sebagai barang buktinya," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Fahri mengatakan pihaknya melihat ada unsur pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelaku.

Pengendara tidak menggunakan plat nomor polisi yang sesuai dengan kendaraan tersebut atau pemalsuan.

"Menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Makanya kita lakukan penilangan dengan pasal 288 ayat 1 yaitu pidana kurungan 2 bulan atau denda sebesar Rp 500 ribu rupiah," jelasnya.

Baca juga: Pajero Berpelat RI 1 Terobos Mabes Polri, Kata Polisi Pengendara Cari Perhatian Gara-gara Ini

Fahri juga menjelaskan alasan pelaku dipulangkan.

"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," pungkas Fahri.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Pajero putih berpelat RI 1 yang memaksa masuk Mabes Polri. Seperti diketahui, pelat RI 1 adalah milik Presiden Joko Widodo.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan petugas Provost curiga karena kendaraan menggunakan pelat palsu.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia) yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Argo menambahkan pemilik mobil yang berinisial M tersebut merupakan karyawan swasta. Polisi tengah melakukan pendalaman kepada pelaku di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus pemilik mobil.

"Sedangkan untuk kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," kata Argo.

Adapun ancaman kepada pemilik mob yakni pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perihal penggunaan TNKB yg tidak sah/sesuai peruntukannya) dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat