androidvodic.com

Komplotan Begal Berusia Remaja Diringkus Polisi, Seorang Pelakunya Tewas Ditembak - News

News, JAKARTA - Kepolisian meringkus lima orang kawanan begal handphone yang kerap beraksi di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur.

Dalam aksinya pelaku kerap menggunakan senjata tajam.

Kawanan bandit tersebut dibekuk aparat Subdit Polda Metro Jaya di markas dan kediamannya masing-masing, satu persatu di kawasan Bekasi, pekan ini.

Otak kawanan ini yakni JCP (19) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

JD akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Sedang Cari Makanan untuk Anjingnya, Satpam Diserang Begal dengan Balok Kayu, Motor Dibawa Kabur

Pelaku lain yang dibekuk adalah SNF (18) alias Tompel, MSH (18) alias Gaper, A (16) alias K, dan IZ (16) alias I.

Sementara satu orang lagi kawanan mereka yakni D alias Balmon masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan yang mengejutkan, dua dari kawanan ini diketahui adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Sempat Antar Pacar Laporkan Begal ke Polisi, Pemuda Ini Ternyata Otak Pembegalan

"Bahkan rata-rata mereka masih remaja dan putus sekolah. Meski begitu, mereka sangat kejam saat beraksi dan tak segan-segan melukai korbannya," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Modus kawanan ini kata Yusri berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pada malam hari.

"Sasarannya atau korban adalah yang membawa Handphone dan berada dalam wilayah yang sepi," kata Yusri.

Baca juga: Seorang Guru Ngaji Jadi Korban Begal Ketika Hendak Salat Subuh di Bekasi, Motor dan Ponselnya Raib

Kemudian katanya ketika pelaku sudah menemukan sasarannya, dengan perannya masing-masing pelaku mengancam korban dengan celurit untuk menyerahkan HP nya.

"Apabila korban melawan, pelaku tidak segan melukai korbannya," kata Yusri.

Dari pengakuan mereka kata Yusri sejak September sampai awal November, kawanan ini sudah 6 kali beraksi.

"Namun masih kami dalami lagi, karena kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari enam kali," kata Yusri.

Dari tangan pelaku katanya disita 4 buah celurit, 4 buah sepeda motor, serta 3 HP hasil aksi mereka.

Karena perbuatannya kata Yusri, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Yusri.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Begal Handphone, Komplotan Ini Sering Beroperasi di Lokasi Sepi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat