androidvodic.com

Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Zona Merah Covid-19 Selama PSBB Jawa-Bali - News

News, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dipastikan akan berkantor di daerah yang menjadi zona merah pada saat pelaksanaan PSBB Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus untuk merespons terkait kebijakan pemerintah untuk melaksanakan PSBB Jawa dan Bali pada pekan depan.

"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya, sepakat mulai Senin nanti, akan berkantor di Polsek-polsek, di mana daerah-daerah yang menjadi zona merah. Mana RW-RW yang menjadi zona merah. Ya, Kapolda akan berkantor di Polsek-polsek terdekat yang jadi zona merah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Ia pun mencontohkan jika daerah yang menjadi zona merah adalah di daerah Cengkareng.

Baca juga: Megawati Bicara Sulitnya Warga Menerapkan Protokol Kesehatan, Sampai Harus Menurunkan Tentara

Maka nantinya, Kapolda Metro Jaya akan berkantor di Polsek atau Polres di dekat daerah tersebut.

Tujuannya, kata Yusri, agar Kapolda Irjen Fadil dapat memantau langsung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat.

"Kapolda akan ke sana berkantor di sana akan melihat langsung. Tadi Pak Kapolda sudah langsung mengambil alih semuanya. Pak Kapolres semuanya yang sudah langsung disampaikan untuk tidak main-main dengan penyebaran COVID yang ada di Jakarta ini. Harus fokus semuanya dari mulai tingkat paling bawah Babikamtibmas dan Polsek bersama-sama dengan Babinsa dan juga Koramil, Polres juga sama dengan Kodim," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri menyampaikan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya akan mulai turun berkantor di daerah zona merah Covid-19 paling lambat Senin pekan depan.

"Beliau mulai Senin sudah berkantor di Polsek-polsek. Sampai nanti melihat langsung bagaimana Kapolres-Kapolsek, Dandim dan juga Koramil, Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat. Bahwa memang Covid ini sudah cukup rawan di Jakarta ini. Akan berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan kampung tangguh yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini. 

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).

Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro. Daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni: 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat