androidvodic.com

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Sehat Covid-19 Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta - News

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

News, TANGERANG - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk komplotan pemalsu surat sehat penumpang pesawat terbang.

Tak tanggung-tanggung, 15 orang diamankan lantaran tersandung kasus pemalsuan surat sehat Covid-19 berupa Swab Test atau rapid test antigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu untuk penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," kata Yusri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Baca juga: KPK Akan Periksa Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan

Ke-15 tersangka tersebut adalah MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.

Yusri menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.

"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.

Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.

"DS punya PDF sebagai contoh, kop surat farma tex dan dokter-dokter lain. PDF nanti DS ketik sesuai pesanan orang pesan rapid test antibody dan diketik sesuai dengan data pribadi penumpang. Bisa antigen sama PCR," ungkap Yusri.

Dari perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Sehat Penumpang Pesawat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat