androidvodic.com

Pemprov DKI Ajak Warga Jakarta Beralih Gunakan BBM Berkualitas - News

News, JAKARTA - Guna menjaga kualitas udara ibukota, Pemprov DKI mengajak masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan.

Pemakaian BBM dengan oktan tinggi tersebut bisa mengurangi emisi gas buang, yang pada akhirnya membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat.

Demikian disampaikan Kepala Humas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan, saat dilakukan uji emisi gratis di Waduk Pluit Jakarta.

“Masyarakat memang hendaknya menggunakan BBM berkualitas, yaitu yang memiliki angka oktan tinggi. Karena semakin baik penggunaan BBM beroktan tinggi, semakin bagus juga udara di Jakarta," ujar Yogi, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Menteri ESDM Targetkan BBM Satu Harga Capai 500 Titik hingga 2024

Pentingnya penggunaan BBM berkualitas, imbuh Yogi, karena 75 persen polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang.

Itulah sebabnya, selain mengajak masyarakat menggunakan BBM beroktan tinggi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk secara rutin mengecek kondisi kendaraannya melalui uji emisi.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Yogi menambahkan, uji emisi yang digelar di Waduk Pluit, merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pergub tersebut, ujar Yogi, salah satu poin adalah mewajibkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.

“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan untuk kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujar Yogi.

Baca juga: BBM RON 98 Jadi Pilihan Saat Perjalanan Jauh di Libur Natal dan Tahun Baru

Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Penegakan hukum, lanjut Yogi, dijalankan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. “Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” kata dia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat