androidvodic.com

Dana Bansos Rp 54 Juta Disunat Perangkat Desa di Rumpin, Polres Bogor Turun Tangan  - News

News, RUMPIN - Polres Bogor berhasil mengungkap tindak kejahatan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tunai di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Aksi pengungkapan kasus ini yang dipimpin langsung oleh AKP Handreas selaku Kasat Reskrim Polres Bogor dan jajarannya. 

“Pelakunya oknum perangkat desa. Dia melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: 3 Pengendara Moge Kena Denda Maksimal Rp 250 Ribu, Wali Kota Bogor Jelaskan Alasannya 

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan keluhan warga masyarakat para penerima bantuan.

“Nilai Bantuan Sosial yang diselewengkan senilai Rp54 juta,” jelasnya.

Harun menegaskan kasus ini sedang dikembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya.

"Kami terus kembangkan. Sejauh ini kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku,” pungkas Harun.

Baca juga: Foto Pengendara Moge Lolos Ganjil Genap di Bogor, Dibawa Pakai Truk, Gunakan Kalung Pelanggar PPKM 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta agar mekanisme penyaluran bansos diubah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Saat ini kayaknya masih dalam penyaluran tahap ketiga tahun 2020. Kalau pun bantuan ini diperpanjang, DPRD akan mendukung,” kata Rudy.

Dengan sistem non tunai, lanjut dia, tidak ada penyelewengan karena disalurkan dengan cara transfer dan penerimanya jelas.

“Kalau masyarakat butuh beras, tinggal dipakai untuk membeli beras. Permasalahan terkait kualitas beras pun dengan sendirinya hilang. Begitu pun dengan kebutuhan pokok lainnya,” paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 30 Warga Rumpin Bogor Gigit Jari, Gara-gara Dana Bansos Rp54 Juta Disunat Perangkat Desa, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat