androidvodic.com

Pria Ini Nekat Lakukan Pencurian dan Penipuan di Markas Polda Metro Jaya, Modusnya Mengaku Polisi - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka kasus penipuan disertai pencurian di kantin Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan modus yang dilakukan tersangka berinisial RMP (29) melakukan pembelian barang melalui aplikasi jual beli daring.

Di mana sistem pembayaran dalam perjanjian tersangka dengan korbannya melakukan sistem Cash on Delivery (COD) atau pembayaran di tempat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka atas Kasus Mafia Tanah Ibunda Dino Patti Djalal

Pelaku menjanjikan pertemuan di gedung Polda Metro Jaya agar korban percaya bila pelaku merupakan orang yang bertanggungjawab.

"Dia (pelaku) melakukan kejahatan di Polda Metro Jaya, motivasinya kenapa dilakukan disini adalah lebih mudah bagi korban dan lebih percaya terhadap pelakunya," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Suntik Vaksin yang Diterima Helena Lim

Lebih lanjut kata Yusri, barang yang ingin dibeli pelaku oleh korbannya yakni satu unit iPhone 11 warna hitam seharga Rp 10,6 juta.

RMP dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar korban semakin percaya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Janjikan Reward Jika Jajarannya Sukses Turunkan Kasus Covid-19

Yusri mengatakan transaksi tersebut terjadi pada 6 Februari 2021 di sekitar Gedung Ditnarkoba Polda Metro.

"Pada saat transaksi, pelaku meminjam handphone korban yang akan dibeli dan berpura-pura untuk ke toilet, lalu setelah ditunggu 30 menit oleh korban, pelaku tidak kunjung datang," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat